Jakarta (Kemenag) – Lokakarya Pengembangan Al-Qur’an Digital yang diselenggarakan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satu yang direkomendasikan adalah pengembangan fitur Chat-Qurani berbasis Arfificial Intelligence (AI).

Lokakarya Pengembangan Al-Qur’an Digital berlangsung tiga hari di Jakarta, 19-21 September 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh para pengembang aplikasi Al-Qur’an di Indonesia, antara lain: PT al-Qosbah Inovasi Digital, Diary Muslim, PT Barokah Inovasi Teknologi, PT Samsung Electronik Indonesia. Hadir juga, utusan Kementerian Komunikasi dan Informatika, UIN Syarif Hidayatullah, UNU Indonesia, dan tim LPMQ.

Lokakarya menghadirkan narasumber dari Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, serta para pakar di bidang informasi teknologi. Mereka adalah Prof. Dr. Heru Suhartanto (Universitas Indonesia), Prof. Harry Budi Santoso, S.Kom., M.Kom., Ph.D. (Universitas Indonesia), Dr. Rizal Fathoni Aji (Universitas Indonesia), Chairina, S. Kom, M.T.I, CEA (Kemenkoinfo), Arief Mulya Utama (Google).

“Lokakarya membahas pentingnya pengembangan aplikasi Al-Qur’an digital seiring dengan perkembangan informasi teknologi,” ujar Kepala LPMQ Abdul Aziz Shidqi di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

“Salah satu rekomendasinya adalah LPMQ Kemenag agar mengembangkan Qur’an Kemenag dengan fitur Chat-Qurani berbasis Arfificial Intelligence (AI) yang mudah digunakan, aman, akurat, aktif dan tumbuh dalam memahami kandungan Al-Quran,” sambungnya.

Menurut Abdul Aziz, ada sejumlah alasan terkait kebutuhan Chat-Qur’ani ini. Pertama, umat harus mendapat kepastian jawaban yang benar dan tervalidasi oleh lembaga keagamaan yang terpercaya dan terhindar dari jawaban yang tidak tepat sehingga berakibat pada pemahaman yang salah.

“Kedua, terwujudnya jawaban moderat dan tasamuh yang lahir dari database referensi yang telah terverifikasi,” tegasnya.

Berikut 7 rekomendasi Lokakarya Pengembangan Al-Qur’an Digital tahun 2023:

1. Seiring perkembangan informasi teknologi maka diperlukan adanya transformasi digital dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang pelayanan keagamaan dengan prinsip keterpaduan dan interoperabilitas.

2. Kementerian agama, dalam hal ini Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), diharapkan dapat mengembangkan Qur’an Kemenag dengan fitur Chat-Qurani berbasis Arfificial Intelligence (AI) yang mudah digunakan, aman, akurat, aktif dan tumbuh dalam memahami kandungan Al-Quran. Kebutuhan terhadap Chat-Qur’ani ini didorong oleh beberapa reasoning, di antaranya; a) bahwa umat harus mendapat kepastian jawaban yg benar dan tervalidasi oleh lembaga keagamaan yang terpercaya dan terhindar dari jawaban halu yang berakibat pada pemahaman yang salah; b) terwujudnya jawaban moderat dan tasamuh yang lahir dari database referensi yang telah terverifikasi.

3. Mendukung LPMQ mengembangkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Tashih (SILAT) dengan menambahkan sistem pentashihan mushaf Al-Qur’an berbasis teknologi Arfificial Intelligence (AI) dengan branding Tashih Mushaf Al-Qur’an Otomatis (TMQO) guna memudahkan dan mempercepat proses pentashihan.

4. Pembuatan Chat-Qurani dapat dilaksanakan secara kolaboratif antara LPMQ dan pihak lain seperti Biro HDI Kemenag, Kementerian komunikasi dan informatika (kemenkominfo), Universitas Indonesia, para pengembang Al-Qur’an, google, dan pihak-pihak lain yang relevan dengan membentuk tim kolaboratif. Kolaborasi ini mencakup penyediaan infrastruktur dan database atau big data. Khusus Kerjasama dengan perguruan tinggi, misalnya Universiatas Indonesia (UI) atau Universitas Islam Negeri (UIN), dapat dikaitkan dengan kegiatan tridharma perguruan tinggi yakni Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.

5. Untuk menjamin kesahihan dan keakuratan data, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an diharuskan dapat menyediakan big data dari sumber internal berupa hasil kajian atau produk yang disusun oleh LPMQ. Seperti, tajwid, rasm, ragam qiraat, sejarah Al-Qur’an, sebab nuzul, keutamaan Al-Qur’an, terjemahan dan tafsir Al-Qur’an. Juga direkomendasikan melakukan implementasi pemanfaatan teknologi Blockchain sebagai sarana layanan anti-fraud dan membantu menjamin proses sertifikasi dan pentashihan Aplikasi Qur’an Digital.

6. Dalam rangka pengembangan aplikasi Al-Qur’an digital, LPMQ perlu menginisiasi pembentukan asosiasi pengembang Al-Qur’an digital agar terjalin kemitraan yang baik antara LPMQ dan pengembang aplikasi Al-Qur’an.

7. Agar kegiatan ini terlaksana dengan baik, LPMQ harus menyusun grand desain kegiatan, roadmap, TOR dan anggaran yang jelas agar dapat segera ditindaklanjuti.

8. Terakhir, Kementerian Agama, LPMQ perlu berkolaborasi atau membangun konsorsium dengan negara-negara tetangga atau negara-negara Muslim dalam pengembangan transformasi digital Al-Qur’an. (Rls)