Arga Makmur, Kabar86.com – Rapat Kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 yang memasuki hari ketiga kembali di skorsing, dikarenakan pihak eksekutif belum mampu memberikan laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK kepada pihak legislatif. Kamis, 02/06/2022.
Skorsing pada agenda tersebut bukanlah untuk pertama kalinya, namun sejak awal dimulainya yaitu pada hari Senin (30/05/2022) lalu sampai hari Kamis (02/06/2022) sudah mengalami tiga kali skorsing atau “hat-trick”.
Sekretaris Daerah Bengkulu Utara Dr. Haryadi, S.Pd, M.M, M.Si, sekaligus koordinator keuangan daerah mengatakan, secara komulatif Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sampai hari ini belum bisa menyiapkan dan menyampaikan laporan tindak lanjut LHP BPK kepada DPRD Bengkulu Utara.
“Kami diberikan rekomendasi dan batas akhir jawab dari pihak legislatif untuk menyelesaikan laporan secara komulatif dan kolektif terkait tindak lanjut LHP yaitu selama 60 hari kedepan, yakni terhitung dari tanggal (14/04/ 2022) sampai (14/06/2022),” ujar Mulyadi.
Sementara itu, Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Pitra Martin menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 2 dan Pasal 3, bahwa DPRD memiliki hak untuk meminta laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pemerintah daerah wajib melaporkan ke DPRD.
“Itu sangat jelas, jadi kita ikuti sesuai dengan regulasinya. Jika tidak ada laporan tindak lanjut dari LHP, rapat tidak bisa kita lanjutkan. Saya tegaskan, ini buka sekedar formalitas saja,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Selanjutnya, pimpinan rapat kerja yaitu Tommy Sitompul, S.Sos memberikan kesempatan kepada seluruh perwakilan fraksi untuk memberikan pandangannya terkait tidak terpenuhinya syarat dari pihak eksekutif tersebut.
Setelah menimbang dari seluruh fraksi partai yang hadir dalam rapat kerja tersebut memberikan pandangan yang sama, bahwa rapat di skorsing dikarenakan pihak eksekutif secara penuh belum menjalankan regulasi sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 2 dan Pasal 3 sesuai yang ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara yakni Pitra Martin.(Cakra)