SMK N 5 Bengkulu Utara, Diduga Abaikan SE Gubernur Bengkulu

Bengkulu Utara – Kebijakan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang keringanan pembayaran iuran komite sekolah dimasa pandemi Covid-19 ini, tentu disambut suka cita oleh masyarakat Bengkulu terkhusus wali siswa yang mana ekonomi masyarakat yang makin tidak menentu akibat pandemi Covid-19 ini.

Tentu saja kebijakan orang nomor satu diprovinsi Bengkulu ini patut diacungi jempol dan sangat relevan dalam meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat.

Adapun surat edaran gubernur tertanggal 12 Mei 2020 tersebut Point 1 menegaskan pembayaran iuran komite bagi siswa SMA/SMK/SLB pada huruf (a) Pemberian iuran komite sekolah diberikan keringanan sebesar 50 % dari jumlah iuran komite sekolah pada masing masing sekolah.

Huruf (b) disebutkan pemberian keringanan dilaksanakan selama 4 bulan terhitung bulan April sampai Juli 2020.

Namun sangat disayangkan Surat Edaran Gubernur Bengkulu tentang keringanan pembayaran iuran komite ini, belum seluruhnya dijalankan oleh satuan pendididikan yang ada dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 5 Bengkulu Utara yang terletak di kecamatan Ketahun kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ini di duga tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) tersebut, hal ini terlihat dari bukti setoran bulan yang diterima oleh awak media dari orang tua wali murid sekolah tersebut.

Sementara itu kepala sekolah SMK N 5 Bengkulu Utara, Muhamad Yusuf. S.Pd., M.Pd, yang dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan,

“ Maaf mas bukan dipotong ya, tapi siswa cuma bayar 50 % dari iuran normal, karena pendemik Covid-19 pada bulan April, Mei dan Juni 2020, Alhamdulillah hal ini sudah kita sampaikan dan kita laksanakan,” Ungkap Yusuf dalam pesan singkatnya.

Berbeda dengan keterangan dari kepala sekolah SMK N 5 Bengkulu Utara (Muhamad Yusuf. S.Pd., M.Pd. Red) , pada bukti setoran iuran komite yang ditanda tangani oleh kepala sekolah dan bendahara komite, terlihat jelas bahwa sekolah masih melakukan pemungutan iuran komite tampa melakukan pemotongan pada bulan April, Mei, Juni dan Juli, sesuai dengan ( SE) Gubernur tersebut. (*1)