Kabar86.com, Lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong memastikan kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si.
Menurut Syarifudin, secara prinsip Pemkab Lebong telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Pemkab Lebong menyatakan siap untuk melakukan pembayaran THR. Dana sudah tersedia, dan saat ini kami sedang menyusun Peraturan Bupati sebagai rujukan sebagaimana surat dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Syarifudin, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) tersebut menjadi dasar teknis pelaksanaan pembayaran THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Setelah Perbup tersebut ditandatangani oleh Bupati Lebong, tahapan administrasi pembayaran akan segera dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Apabila Perbup sudah ditandatangani Bupati, maka tahapan berikutnya adalah pengajuan SPP dan SPM dari kepala dinas. Setelah itu dana akan langsung disalurkan dan masuk ke rekening seluruh ASN dan PPPK,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syarifudin juga menegaskan bahwa tidak hanya ASN, tetapi seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Lebong juga akan menerima THR.
“Perlu kami tegaskan bahwa PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu, juga mendapatkan THR. Namun besarannya disesuaikan dengan proporsi masa kerja sejak diangkat menjadi PPPK,” tegasnya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dengan kesiapan anggaran dan proses regulasi yang sedang diselesaikan, Pemkab Lebong menargetkan pembayaran THR bagi ASN dan PPPK dapat dilakukan tepat waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri. (Aan)




















