Bengkulu – Merespon revisi undang-undang KUHP yang saat ini sedang berjalan, kami dari Komunitas Harapan Indonesia merasa terpanggil dan menjalankan tanggung jawab kami sebagai agent social of control dalam mengawasi proses pembahasan RUU KUHP.
Lubis,S.H.,M.H Penggagas Komunitas Harapan Indonesia dan Wabendum PB PMII Kami juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar terlibat aktif dalam mengawasi proses revisi undang-udang KUHAP ini, jangan sampai kita memiliki sikap yang apatis dan bahkan diam tak berdaya, karena menurut diskusi dan kajian kami terdapat pasal-pasal yang syarat akan kepentingan politik dan akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi satu dengan institusi lain.ungkap Lubis
Beberapa pasal yang kami nilai janggal diantaranya adalah diperbolehkannya pejabat kejaksaan untuk rangkap jabatan, memiliki fungsi intelijen, wewenang penyadapan yg semakin luas, penggunaan senjata api bagi jaksa yang sama sekali tidak memiliki urgensi dan pasal yang memberikan imunitas kepada Jaksa.
Seharusnya Instansi di negara ini harus bekerja sama dalam memperbaiki negara dan punya fungsi wewenang masing-masing,tak terbayangkan jika nanti antar instansi bukan malah bekerja namun saling bersaing dan tumpang tindih peran dan wewenangnya,maka akan Hancur negara ini, tutup Lubis
Dengan demikian, draft UU KUHAP yang disusun ini sangat berpotensi membuat institusi kejaksaan menjadi Abuse of Power padahal seharusnya bertujuan untuk memperkuat akses, transparansi, serta kesetaraan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Selain itu, hasil diskusi dan analisis yang kami lakukan, revisi UU KUHAP ini justru memperkuat kewenangan lembaga tertentu saja, seperti kejaksaan akan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis atau pengendali perkara. Bagaimana bisa Kejaksaan bisa melakukan dua tindakan peradilan sekaligus tanpa adanya mekanisme pengawasan yang jelas.
Jika revisi UU KUHP dilakukan dengan maksud memperkuat kewenangan lembaga/institusi penegak hukum tertentu dan melemahkan lembaga/institusi penegak hukum lainnya, maka kami meyakini akan terjadi gejolak di masyarakat dan berpotensi terjadinya demonstrasi yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KUHP seperti penolakan revisi UU KPK pada tahun 2019. (Rls)