LEBONG – Sebagai bentuk quick respon, personel Polsek Rimbo Pengadang, Polres Lebong Polda Bengkulu, pada Rabu (1/11/2023) melaksanakan pemasangan Police Line di lokasi badan jalan amblas, tepatnya di ruas jalan Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar menyampaikan, pemasangan Police Line untuk mencegah terjadinya Lakalantas sekaligus untuk mengingatkan warga yang melintas terkait kondisi jalan yang amblas.
“Pemasangan Police Line ini sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan yang melintas karena badan jalan amblas dan menyebabkan lubang menganga dengan ukuran sekitar 1,5 meter dan panjang sekitar 2 meter, dengan kedalaman sekitar 1 meter,” jelas Syaiful Anwar.
Sementara itu, Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Amir Lukman Hakim mengatakan, pemasangan Police Line ini agar warga mengetahui keadaan jalan dan demi menjaga keselamatan pengguna jalan raya.
“Badan jalan tergerus, jika tidak dilakukan pemasangan Police Line, dikhawatirkan terjadi Lakalantas,” pungkas Kapolsek. (Rls)