LEBONG – Bersama perangkat desa,  personel Satlantas Polres Lebong Polda Bengkulu, memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan melakukan aksi balap liar, dan penggunakan knalpot brong.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Kamsel Satlantas Polres Lebong, di Desa Bentangur, Jumat (17/5/2024).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah mengatakan, melalui kegiatan tersebut, pihaknya berharap masyarakat menyadari adanya larangan aksi balap liar, serta larangan menggunakan knalpot brong pada kendaraannya.

Selain itu, pihaknya juga berharap masyarakat berkomitmen menyebarluaskan imbauan kepada yang lainnya, sehingga dapat diketahui dan diindahkan.

“Kita harapkan dengan kegiatan ini, masyarakat paham dan dapat berkomitmen untuk tidak melakukan aksi balap liar dan tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya,” kata Kasat Lantas. (Red)