Bengkulu Utara; Tipu Kepala Desa Oknum LSM Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara

Bengkulu, kabar86.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang semestinya merupakan lembaga sebagai wadah bagi masyarakat dalam memperjuangkan aspirasinya, ternyata banyak yang disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berinisial HPS (30) tahun, warga Desa Taba Tembilang, Kecamatan Kota Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara, yang telah mencatut nama seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, untuk menipu  seorang Kepala Desa Talang Lembak, kecamatan Air Besi  Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK., M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Naigolan, S.IK dalam press release Kamis (7/1/2021) di Mapolres Bengkulu Utara.

Dalam penjelasanya  Kasat, menyampaikan

“ Adapun modus Pelaku awalnya mendatangi rumah seorang Kepala Desa selaku korban di Desa Talang Lembak Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, sekaligus membicarakan hasil tersangka yang katanya telah menghadap jaksa untuk menyelesaikan suatu persoalan terhadap korban,”

Dalam perbincangan pelaku dengan Korban. Pelaku membujuk rayu korban dengan meminta uang sebesar Rp 10 Juta, yang katanya untuk diberikan kepada salah seorang  Jaksa. Kemudian setelah disepakati nominal yang diminta dengan disaksikan dua orang. Akhirnya keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Desa Taba Tembilang untuk menyerahkan uang yang diminta pelaku yang dibungkuskan dengan kantong plastik berwarna hitam

“Sekitar jarak satu bulan berlalu setelah penyerahan uang tersebut, korban mengetahui bahwa dirinya telah ditipu. Hal itu lantaran sudah dapat penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, yang menyatakan pihak kejaksaan tidak ada meminta uang sesuai apa yang telah disampaikan oleh pelaku dengan korban tersebut,” jelas Jery

Setelah menyadari bahwa dirinya telah ditipu, akhirnya Korban melaporakan kejadian tersebut dengan pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara. Pihak kepolisian pun melakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak 3 kali. Namun selalu mangkir dari panggilan. Bahkan, pelaku sempat menghilang dari peredaran dan sempat menjadi DPO Polres Bengkulu Utara.

Akhirnya pelarian pelaku berakhir setelah pada awal Januari 2021 pelaku dikabarkan pulang kerumahnya di Desa Taba Tembilang, dan  dengan sigap anggota Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Melakukan Penangkapan.  Saat ini pelaku telah diamankan dan dikenakan dengan 378 Subsider 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(**)