BENGKULU UTARA – DPRD bersama Sekretariat Dewan DPRD Bengkulu utara melangsungkan rapat internal secara singkat di ruang rapat paripurna lantai dua pada selasa (05/12).

Berdasarkan berita acara rapat Banmus nomor : 17/BA/Banmus/2023 tanggal 21 November 2023 dengan agenda pembahasan rancangan jadwal pimpinan dan anggota Dewan. Maka undangan nomor :005/92/DPRD BU mengundang rapat paripurna internal pembahasan laporan hasil kerja pansus terkait 2 Raperda.

Rapat paripurna internal DPRD BU ini, dipimpin Waka II, Herliyanto, S.IP didampingi Waka I, Juhaili, S.IP, dan Sekwan yang di hadiri tim pansus untuk membahas terkait hasil kerja tim pansus dalam pembahasan 2 Raperda yaitu :

1. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor :13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
2. Raperda tentang badan penanggulangan bencana daerah kabupaten Bengkulu Utara.

Melalui pembahasan Raperda yang sudah dilaksanakan sejak awal bulan November 2023 lalu, dalam rapat internal disampaikan bahwa rapat ini hanya untuk mengoreksi kembali Raperda tersebut, sebelum masuk ke tahap selanjutnya.(Adv)