BENGKULU UTARA – Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Akhir fraksi DPRD Bengkulu Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bengkulu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2021, Senin (27/6/2022).
Tujuh Fraksi di DPRD Bengkulu Utara, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, De Asen Utara dan Nurani Indonesia Sejahtera menerima dan menyetujui Raperda Bengkulu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara dengan catatan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, SH di dampingi Wakil Ketua I Juhaili, S.IP dan Wakil Ketua II Herliyanto H, S.IP, dan pimpinan dan Ketua Fraksi, dihadiri Bupati Bengkulu Utara Ir. H Mian dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara serta tamu undangan lainnya.

Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian saat dibincangi mengatakan meskipun tadi ada yang berhalangan tetapi qourum, memberikan pandangan positif, dari pandangan-pandangan tersebut tentunya akan kita sikapi, yang bisa kita tindak lanjuti, segera ditindak lanjuti, yang jelas saya sudah langsung menjawab terkait dengan upaya-upaya kita untuk bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, jelas Mian.
Lanjutnya, kami Ucapkan terima kasih atas segala masukan baik itu berupa saran, himbauan serta catatan yang disampaikan pada saat rapat kerja maupun penyampaian kata akhir oleh fraksi-fraksi, hal ini akan menjadi perhatian pihak eksekutif kedepan dalam penyempurnaan raperda yang menjadi Perda, demikian juga dalam pelaksanaan-pelaksanaan penyerapan APBD Tahun kedepan sebagaimana diharapkan, Singkatnya.

Terpisah, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH mengatakan ketujuh Fraksi DPRD Bengkulu Utara semua menyetujui, karena kita sudah laksanakan sesuai tahapan, seperti rapat kerja memanggil semua SKPD yang menggunakan anggaran APBD tahun 2021, dan permintaan teman-teman anggota DPRD, meminta tindak lanjut LHP BPK juga sudah kita berikan artinya tidak ada alasan untuk tidak menerima raperda tersebut menjadi perda, ucap Sonti.
“kita mengikuti penilaian dari BPK bebrapa waktu lalu, kita DPRD hanya mensinngkronkan penilaian dari BPK perwakilan Bengkulu dengan raperda tersebut”.

Lanjut Sonti, bila raperda tidak kita buat menjadi peraturan daerah. tentu kita tidak bisa beranjak ke pembahasan APBD Perubahan ujar Sonti.
“kita perdakan terlebih dahulu raperda pelaksanaan APBD 2021, kita ketahui silvanya, hal ini kita akan bahas di APBD Perubahan tahun 2022, karena ini untuk rakyat”, singkat Ketua DPRD Bengkulu Utara.
Pantauan awak media, usai penyampaian pandangan akhir fraksi dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati Bengkulu Utara dan Pimpinan DPRD Bengkulu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2021. (Adv)




















