BENGKULU UTARA – Ketua DPRD BU menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan semester II tahun 2023, bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Bengkulu, pada Selasa (16/01/2024).

BPK Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Bengkulu melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan untuk Mempercepat dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran Semester II 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara serta Instansi Terkait Lainnya.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pelaksanaan belanja modal dan belanja barang jasa tahun 2023 dengan harapan hasil laporan tersebut dapat menjadi dorongan untuk terus meningkatkan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi dan Pemeriksaan ini bertujuan memberikan simpulan apakah pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Bengkulu, M. Toha Arafat, menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah kabupaten Bengkulu Utara dalam pelaksanaan belanja modal dan belanja barang jasa tahun 2023 dengan harapan hasil laporan tersebut dapat menjadi dorongan untuk terus meningkatkan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.

“Kami mengapresiasi upaya Pemkab Bengkulu Utara dalam pelaksanaan belanja modal dan barang jasa tahun 2023 sekaligus kami berharap hasil laporan ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD,”ucapnya.

Ketua DPRD Bengkulu utara Sonti Bakara, SH mengatakan, “LHP sangat di perlukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi dasar pembuatan nota penghitungan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak dalam upaya meningkatkan efektifitas Laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Kabupaten Bengkulu Utara ini untuk output dari proses pemeriksaan yang menjadi core business Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkapnya.

Dalam menjalankan tugasnya, ada tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK, yaitu : pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK mempunyai wewenang menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian menyampaikan ungkapan terima kasih kepada pihak BPK yang telah menjadi bagian dari kontrol dini pelaksanaan APBD sehingga menghasilkan evaluasi bagi pihak Pemkab Bengkulu Utara dalam menyempurnakan pelaksanaan belanja barang jasa dan belanja modal.

“Kami pihak pemkab Bengkulu Utara menghaturkan rasa terima kasih kepada pihak BPK yang mana sudah menjadi bagian kontrol dini pelaksanaan APBD sehingga nantinya dapat menghasilkan evaluasi dalam penyempurnaan pelaksanaannya,” ucapnya.

Manfaat pemeriksaan kinerja yang dilakukan secara objektif dan sistematik menggunakan berbagai macam bukti dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggung jawab, untuk menilai secara independen terhadap kinerja program/kegiatan entitas yang diperiksa. Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu program/kegiatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, jajaran OPD Pemkab Bengkulu Utara, serta Kepala Daerah Kabupaten Lebong dan Kepahiang beserta jajaran. (Adv)