Sumsel.Kabar86.com, Palembang – Suasana haru dan lega menyelimuti Balai Kelurahan Sungailais pada Senin (9/2/2026), saat puluhan warga menerima dokumen hukum paling berharga atas tanah mereka. Penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini menjadi bukti nyata kesuksesan Program Strategis Nasional (PSN) di tingkat kelurahan.
Plt. Lurah Sungailais, Romison Saptana Putra, ST., M.M., secara simbolis menyerahkan 22 sertifikat tanah kepada warga yang telah lolos verifikasi ketat. Program ini merupakan kolaborasi intensif antara pihak Kelurahan dengan Kementerian ATR/BPN Kota Palembang guna memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah secara cuma-cuma dan terintegrasi.
Dalam sambutannya, Romison menekankan bahwa proses penerbitan sertifikat ini tidaklah instan, melainkan hasil ketelitian dan validasi data yang mendalam.
“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 22 sertifikat dapat kita bagikan kepada warga Kelurahan Sungailais. Seluruh dokumen ini telah melalui proses verifikasi yang sangat mendalam dari pihak ATR/BPN Kota Palembang untuk memastikan tidak ada kendala administrasi maupun sengketa di kemudian hari,” ungkap Romison.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepemilikan sertifikat ini bukan sekadar pegangan kertas formal, melainkan kunci pembuka akses kesejahteraan bagi masyarakat.
“Kami berharap dengan diterimanya sertifikat PTSL ini, masyarakat merasa tenang karena asetnya sudah memiliki payung hukum yang kuat. Kami dari pihak kelurahan berkomitmen terus mengawal program pemerintah pusat ini agar seluruh bidang tanah di wilayah Sungailais dapat terdaftar secara serentak dan akurat,” tambahnya.
Acara yang berlangsung dengan tertib ini dihadiri oleh jajaran perangkat kelurahan serta tim dari ATR/BPN Kota Palembang. Warga yang hadir tampak antusias, mengingat sertifikat tersebut menjadi impian yang telah lama dinantikan guna melindungi hak waris dan meningkatkan nilai ekonomi lahan mereka.(Red)




















