Sumsel.Kabar86.com, Palembang – Isu adanya pungutan sebesar Rp 5 juta dalam pengurusan Surat Pengakuan Hak (SPH) di Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II (SU II) Palembang dibantah tegas oleh pihak kelurahan maupun kecamatan.
Lurah 11 Ulu, Arianto, SE., M.Si., bersama Camat SU II, Arya Andriana, S.STP., M.M., meluruskan informasi tersebut saat memberikan keterangan di Kantor Camat SU II Palembang, Rabu (3/9/2025).
Menurut Arianto, pelayanan pengurusan SPH di Kelurahan 11 Ulu dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan serta selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
“Tidak mungkin kami menarik biaya sebesar itu. Justru kami ingin membantu masyarakat, apalagi yang kurang mampu. Semua prosedur sudah diatur melalui SOP dari kecamatan dan setiap langkahnya kami selalu berkoordinasi,” tegas Arianto.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mengurus SPH cukup menyiapkan berkas secara lengkap. Selama persyaratan terpenuhi, pengajuan bisa langsung diproses tanpa pungutan biaya.
“Di Kelurahan 11 Ulu ada 21 RT. Silakan tanyakan langsung kepada RT masing-masing, tidak ada lurah yang pernah menyampaikan adanya biaya Rp 5 juta untuk pengurusan SPH,” ujarnya.
Arianto kembali menekankan bahwa informasi pungutan tersebut tidak benar.
“Sekali lagi saya pastikan isu itu hoaks. Tidak ada pungutan sebagaimana diberitakan,” tandasnya.
Sementara itu, Camat SU II Arya Andriana juga menyampaikan klarifikasi serupa. Ia menegaskan bahwa pelayanan di Kecamatan SU II, khususnya melalui unit Pelayanan Terpadu (Paten), dilakukan transparan dan bebas pungutan.
“Untuk urusan tanah, waris, dan dokumen lainnya, masing-masing ada SOP yang jelas. Pihak kelurahan hanya meneruskan sesuai prosedur dengan berkoordinasi ke bidang terkait. Jadi, tidak ada pungutan sebagaimana diberitakan,” jelas Arya.
Menurutnya, koordinasi sudah berjalan baik. Misalnya, terkait tanah dikoordinasikan dengan bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesra, sedangkan untuk waris ditangani bidang Kesejahteraan Sosial.
“Semua sesuai SOP yang berlaku. Tidak ada tambahan biaya di luar ketentuan,” tutupnya.(Red)




















