Advertorial Motor Terjaring Operasi, Kabid Dal Ops Dishub Palembang Jelaskan Syarat Pengambilannya

Motor Terjaring Operasi, Kabid Dal Ops Dishub Palembang Jelaskan Syarat Pengambilannya

Sumsel.Kabar86.com, Palembang – Suasana di Jalan Pingpong, kawasan komersial Palembang Square (PS), tak lagi tampak semrawut seperti hari-hari sebelumnya. Rabu (7/1) siang, deru mesin truk pengangkut dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menjadi penanda berakhirnya praktik parkir liar yang sempat memicu ketegangan di kawasan tersebut.

​Langkah ini diambil menyusul sebuah insiden keributan antar kelompok yang sempat viral di jagat maya. Diduga kuat, gesekan tersebut dipicu oleh perebutan “lahan basah” parkir di area yang sebenarnya dilarang untuk berhenti.

​Kabid Dal Ops Dishub Palembang, Ak Julyanzah, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar reaksi sesaat terhadap video viral, melainkan upaya berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi jalan bagi masyarakat luas.

​”Jalan Pingpong ini jalur satu arah. Secara aturan, sisi kiri jalan harus steril dari kendaraan parkir agar arus lalu lintas tidak terhambat. Kami tidak ingin ruang publik disalahgunakan hingga memicu konflik antar warga,” ujar Ak Julyanzah di sela-sela penertiban.

​Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri tersebut, petugas bertindak persuasif namun tegas. Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan langsung diangkut. Tidak hanya kendaraan, para juru parkir (jukir) liar pun turut dibawa ke kantor Dishub untuk diberikan pembinaan intensif.

​”Kami ingin para jukir memahami bahwa ada aturan yang harus ditaati. Pembinaan ini penting agar kejadian bentrok fisik tidak terulang kembali,” tambahnya.

​Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan tetap berjalan. Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Rifan Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya fokus menjaga kondusivitas wilayah agar masyarakat bisa berbelanja dengan rasa aman.

​”Keamanan warga adalah prioritas. Kami terus berkoordinasi dengan Dishub untuk menyisir parkir tidak berizin dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengganggu ketertiban. Untuk insiden kemarin, proses penyelidikan di Polrestabes terus berlanjut,” kata Kompol Rifan.

Lanjut ​AK Juliyanzah mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari solusi dengan cara:

  1. Pilah Tempat Parkir: Gunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan pengelola gedung atau pemerintah.
  2. Hindari Jasa Ilegal: Memarkir kendaraan di tempat liar tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga rawan terhadap tindak kriminalitas.

​Bagi pemilik kendaraan yang terjaring penertiban, Dishub Palembang memberikan akses pengambilan dengan syarat administrasi yang jelas untuk menjamin kepemilikan yang sah. Pemilik diwajibkan datang ke Kantor Dishub Palembang dengan membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Surat Tanda Nomor .iKendaraan (STNK).
  • Materai untuk surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.

​Penertiban di Jalan Pingpong ini menjadi pesan kuat bagi warga Kota Palembang: bahwa ketertiban bukan sekadar soal aturan di atas kertas, melainkan kunci untuk menciptakan kota yang harmonis, aman, dan nyaman bagi semua.(Red)