Arga Makmur – Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SIP bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Arga Makmur, Jon Sahat Horas Saragih memerintahkan Plh. Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan, Iriyanto beserta Humas Rupbasan Arga Makmur, Ari Andela, menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pada Rabu siang (04/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SIP , Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Dandim 0423 Bengkulu Utara, dan perwakilan Aparat Penegak Hukum lainnya seperti Kepolisian, Pengadilan Negeri Arga Makmur, Pengadilan Agama Arga Makmur dan Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Utara. Turut hadir ketua MUI dan tokoh masyarakat lainnya.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, menyampaikan pesan dan mengharapkan, agar masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara selalu taat dan patuh pada hukum yang berlaku.
“Kita menjadi garda terdepan dalam situasi dan kondisi di tengah lingkungan sosial masyarakat. Jadi, jika ada kejadian atau gerakan mencurigakan, sebaiknya segera koordinasikan dengan penegak hukum terdekat, jangan main hakim sendiri,” Imbau Parmin.
Barang bukti yang dimusnahkan bisa berupa narkotika, senjata, dokumen palsu, atau barang-barang lain yang terkait dengan tindak pidana. Proses ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak seperti pihak baik Aparat Penegak Hukum maupun Pemerintah Daerah Bengkulu Utara. Pemusnahan dilakukan seperti melalui pembakaran barang bukti, pemotongan besi dan perendaman bahkan menggunakan mesin blender untuk menghancurkan barang bukti bentuk bubuk.
Parmin juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Bengkulu Utara tersebut, setidaknya menjadi komitmen bersama ditataran institusi untuk selalu menegakkan hukum di daerah dengan seadil adilnya sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.
Kemudian, Kajari Bengkulu Utara, Ristu Gunawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini, merupakan perkara Narkotika dan Obat-obat dengan jumlah 17 perkara yaitu sabu seberat 8,15 gram dan ganja seberat 147,82 gram. Perkara Kamnegtibum berjumlah 14 perkara dan perkara Oharda berjumlah 9 perkara.
“Sinergitas akan terus dilakukan antara aparat penegak hukum dan pemerintah Kabupaten khususnya di Bengkulu Utara.Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi terhadap masyarakat dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap setiap tahapan penegakan hukum,” ujarnya. (Adv)