BENGKULU UTARA – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (3/12/2024).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua Ichram Nurhidayah, S.T., dan Herlianto, S.IP. Hadir pula sejumlah pejabat penting, termasuk Dandim 0423/BU, Kapolres BU, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah Bertempat di ruang sidang istimewa lantai II gedung DPRD Bengkulu Utara.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, menyampaikan, “Akhirnya Kita bersyukur Pemkab Bengkulu Utara, hari ini sudah bisa menjawab pandangan umum fraksi atas Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disampaikan lansung oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP,” ujarnya.

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E, M.AP, menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurba DPRD Bengkulu Utara.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara tersebut, Wakil Bupati Utara Arie Septia Adinata SE, M.AP. menyampaikan harapannya melalui raperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi perda dalam pelaksanaannya dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas seluruh jajaran dalam mengemban tugas sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Bengkulu Utara.

“kita berharap melalui raperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi perda dalam pelaksanaannya dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas seluruh jajaran dalam mengemban tugas sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Bengkulu Utara”, ucapnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Bengkulu Utara menyampaikan bahwasanya perubahan nama Bappelitbangda (Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah) menjadi Bapperida (Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) tidak akan mengubah substansi pokok pekerjaan secara spesifik namun hanya berfokus pada perubahan nomenklatur yang fungsi utamanya bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dan perencanaan pembangunan daerah ke arah yang lebih fokus dan profesional.

“Raperda yang kita ajukan ini tidak akan mengubah substansi pokok pekerjaan secara spesifik namun hanya fokus pada substansi perubahan nomenklatur yang mana fungsi utamanya bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dan perencanaan pembangunan daerah ke arah yang lebih fokus dan profesional”, tambahnya. (Adv)