BENGKULU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Selasa (22/7/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam merumuskan dan membahas rancangan KUPA dan PPAS perubahan tersebut.
“Alhamdulillah, hari Ini kesepakatan Banggar dan TAPD kita tandatangi melalui sidang paripurna,” jelas Parmin bersyukur.
Namun, Parmin juga mengharapkan meskipun sudah dilakukan paripurna kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif.
Beberapa catatan evaluasi yang harus diperhatikan untuk perbaikan bersama. Ini sebagai bahan untuk ditindaklanjuti agar perjalanan roda pemerintah dapat selaras dan seimbang dengan pengembangan pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini.
Acara berlangsung di ruang sidang paripurna lantai dua gedung DPRD, dan turut dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP.
Selain dihadiri oleh para anggota dewan, rapat juga diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, SH, MH, menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan asumsi dasar pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Penyesuaian ini menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) tahun anggaran 2025.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (TAPD), bertanggung jawab untuk membahas dokumen KUA-PPAS hasil perubahan tersebut,” ujar Eka Hendriyadi.
Lebih lanjut, Eka menyampaikan bahwa dalam laporan Banggar, pendapatan daerah yang tercantum dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp1,3 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,4 triliun.
Adapun proyeksi pembiayaan daerah tahun 2025 bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang mencapai Rp79,9 miliar.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, S,E MAP, menyampaikan bahwa pihak eksekutif siap menindaklanjuti hasil pembahasan yang telah disampaikan DPRD Bengkulu Utara. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menyusun Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025 sesuai dengan KUPA dan PPAS yang telah disepakati. (Adv)