BENGKULU UTARA – Di tingkat daerah, mulai dari kabupaten hingga provinsi, DPRD Bengkulu Utara (BU) melakukan upaya aspiratif, tetapi data dan informasi tentang masalah tersebut hanya disampaikan ke pemerintah pusat karena kompleksitas masalah penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Anggota DPRD BU, Agustanto, menjelaskan soal ini. Sebagai salah satu lembaga dalam tatanan negara demokrasi, politisi PKS itu menjelaskan, DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas yang mesti diampu sekaligus sebagai alat dalam menjalankan kerja-kerja aspiratif.

Dalam fungsinya sebagai Pengesah dan/atau Pemrakarsa Peraturan Daerah, kata Agustanto. Peraturan-peraturan daerah yang tentu saja harus dibahas terlebih dahulu bersama pimpinan daerah, misalnya gubernur, walikota, ataupun bupati.

Tugas tak kalah strategis lainnya, terus dia adalah menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dari DPRD. Dimana, kata dia, lembaga legislatif yang merupakan wakil rakyat, yang merupakan penghubung antara masyarakat dengan pemerintahan.

“Hal ini akan membantu sebuah daerah, terutama dalam hal kemajuan pembangunan dan juga kesejahteraan,” katanya. (Adv)