BENGKULU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Senin(14/07/2025).
Persetujuan tersebut dinyatakan dalam Rapat Paripurna kata akhir fraksi yang digelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP didampingi Wakil Ketua 1 Ichram Nur Hidayah, dihadiri Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP serta diikuti sejumlah anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekda dan para Kepala OPD.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip, menyampaikan, Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 yang telah diserahkan oleh Bupati sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) melalui kajian dan telaah serta rapat-rapat.
“RPJMD sebagai upaya untuk menentukan arah dan pedoman dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah untuk kurun waktu 5 tahun mendatang, maka perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan jangka panjang daerah,” kata Parmin.
Dengan di sahkannya raperda RPJMD tersebut menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat menjadi kerangka pelaksanaan pembangunan di Bengkulu Utara sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2025 sampai 2029 mendatang.
“Semoga ini akan menjadi kerangka pelaksanaan pembangunan di Bengkulu Utara sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2025 sampai 2029 mendatang”, ucapnya.
Berdasarkan rapat paripurna tersebut, 7 fraksi yang ada di DPRD Bengkulu Utara yaitu, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, Repal Bangkit, dan Demokrat Sejahtera menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD Bengkulu Utara tahun 2025 – 2029 untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah Bengkulu Utara.
Bupati Bengkulu Utara menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada jajaran DPRD Bengkulu Utara yang telah membahas dan memberikan pandangan terhadap raperda RPJMD tersebut hingga akhinya dapat di sahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada jajaran DPRD Bengkulu Utara yang telah membahas dan memberikan pandangan terhadap raperda RPJMD tersebut hingga akhirnya dapat di sahkan menjadi Peraturan Daerah”, ucapnya.
Dokumen RPJMD 2025–2029 disusun sebagai pedoman strategis pembangunan daerah, memuat visi, misi, arah kebijakan, isu strategis, serta program prioritas yang akan dilaksanakan selama masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.
“Semoga ini akan menjadi kerangka pelaksanaan pembangunan di Bengkulu Utara sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2025 sampai 2029 mendatang”, ucapnya. (Adv)